- Fotokopi KTP, PASPOR, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus.
- Pendiri (Direktur dan Komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih
- Orang yang mendirikan PT harus Terdapat WNA (Warga Negara Asing)
- Menyiapkan Nama PT Minimal 3 Suku kata menggunakan Bahasa Indonesia.
- Jika perusahaan dikuasakan, pembentukan wajib disertai dengan surat kuasa dan notulen yang dilengkapi KOP serta materai.
- modal disetor untuk mendirikan PT PMA di Indonesia adalah IDR 10 miliar