- Didirikan oleh setidaknya 1 orang
- Orang yang mendirikan PT Perorangan merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)
- 100% dimiliki WNI
- Menyiapkan dokumen berupa Foto KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Foto NPWP Pemilik yang berperan sebagai penanggung jawab perusahaan
- Nomor Telepon untuk Perusahaannya nanti.
- Menyiapkan Nama PT Minimal 3 Suku kata menggunakan Bahasa Indonesia.